Dilansirdari Ensiklopedia, Berikut ini yang termasuk definisi bentuk dari negara Indonesia, yaituberikut ini yang termasuk definisi bentuk dari negara indonesia, yaitu Indonesia merupakan negara kesatuan. Penjelasan. Kenapa jawabanya bukan A. Indonesia merupakan negara kepulauan?
Jenis-jenis Judi Pada masa jahiliyah dikenal dua bentuk al-maysir, yaitu al-mukhâtharaħ المخاطرة dan al-tajzi`aħ التجزئة. Dalam bentuk al-mukhâtharaħ perjudian dilakukan antara dua orang laki-laki atau lebih yang menempatkan harta dan isteri mereka masing-masing sebagai taruhan dalam suatu permainan. Orang yang berhasil memenangkan permainan itu berhak mengambil harta dan isteri dari pihak yang kalah. Harta dan isteri yang sudah menjadi milik pemenang itu dapat diperlakukannya sekehendak hati. Jika dia menyukai kecantikan perempuan itu, dia akan mengawininya, namun jika ia tidak menyukainya, perempuan itu dijadikannya sebagai budak atau gundik. Bentuk ini, seperti disebutkan oleh al-Jashshash, diriwayatkan oleh Ibn 'Abbas. Al-Jashshash juga menceritakan bahwa sebelum ayat pelarangan judi diturunkan, Abu Bakar juga pernah mengadakan taruhan dengan orang-orang musyrik Mekkah. Taruhan itu dilakukan ketika orang-orang musyrik tersebut menertawakan ayat yang menjelaskan bahwa orang-orang Romawi akan menang setelah mereka mengalami kekalahan surat al-Rum ayat 1-6. Padahal pada waktu ayat itu turun, bangsa Romawi baru saja mengalami kekalahan dalam peperangan menghadapi bangsa Persia Sasanid. Ketika Nabi mengetahui taruhan yang dilakukan Abu Bakar, beliau menyuruh Abu Bakar menambah taruhannya beliau mengatakan زد في الخطر. Beberapa tahun kemudian, ternyata bangsa Romawi mengalami kemenangan dalam perang menghadapi bangsa Persia, dan Abu Bakar menang dalam taruhan tersebut. Tapi kebolehan taruhan ini kemudian di-nasakh dengan turunnya ayat yang menegaskan haramnya permainan judi tersebut dengan segala bentuknya. Dalam bentuk al-tajzi`aħ, seperti dikemukakan oleh Imam al-Qurthubiy, permainannya adalah sebagai berikut Sebanyak 10 orang laki-laki bermain kartu yang terbuat dari potongan-potongan kayu karena pada waktu itu belum ada kertas. Kartu yang disebut al-azlâm itu berjumlah 10 buah, yaitu al-faz berisi satu bagian, al-taw'am berisi dua bagian, al-raqib tiga bagian, al-halis empat bagian, al-nafis lima bagian, al-musbil enam bagian, dan al-mu'alif tujuh bagian, yang merupakan bagian terbanyak. Sedang kartu al-safih, al-manih dan al-waqd merupakan kartu kosong. Jadi jumlah keseluruhan dari 10 nama kartu itu adalah 28 buah. Kemudian seekor unta dipotong menjadi 28 bagian, sesuai dengan jumlah isi kartu tersebut. selanjutnya kartu dengan nama-nama sebanyak 10 buah itu dimasukkan ke dalam sebuah karung dan diserahkan kepada seseorang yang dapat dipercaya. Kartu itu kemudian dikocok dan dikeluarkan satu per satu hingga habis. Setiap peserta mengambil bagian dari daging unta itu sesuai dengan isi atau bagian yang tercantum dalam kartu yang diperolehnya. Mereka yang mendapatkan kartu kosong, yaitu tiga orang sesuai dengan jumlah kartu kosong, dinyaatakan sebagai pihak yang kalah dan merekalah yang harus membayar unta itu. Sedangkan mereka yang menang, sedikit pun tidak mengambil daging unta hasil kemenangan itu, melainkan seluruhnya dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin. Mereka yang menang saling membanggakan diri dan membawa-bawa serta melibatkan pula suku atau kabilah mereka masing-masing. Di samping itu, mereka juga mengejek dan menghina pihak yang kalah dengan menyebut-nyebut dan melibatkan pula kabilah mereka. Tindakan ini selalu berakhir dengan perselisihan, percekcokan, bahkan saling membunuh dan peperangan. Tentang lotre al-yanatsîb, Muhamamd Abduh[39] mengemukakan pendapatnya, dalam kiab Tafsîr al-Manâr juz II dengan sub-judul al-maysir al-yanatsib judi lotre, adalah nama nama bagi kegiatan pengumpulan uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pemerintah, yayasan atau organisasi dari ribuan orang. Sebagian kecil dari uang yang terkumpul itu diberikan kembali kepada beberapa orang, misalnya mendapat 10%, dan dibagikan melalui cara al-maysir cara yang berlaku pada permainan judi, sedang sisanya dikuasai oleh penyelenggara dan digunakan untuk kepentingan umum. Caranya adalah dengan mencetak kartu atau kupon yang bentuknya mirip dengan mata uang. Setiap kupon yang disebut "kupon lotre ini dijual dengan harga tertentu dan diberi nomor dengan angka-angka tertentu serta dicantumkan pula jumlah uang yang akan diterima oleh pembelinya, jika ia beruntung. Penentuan atas pemenang di antara pembeli kupon dilakukan melalui undian beberapa kali putaran. Para pembeli yang nomor kuponnya cocok dengan nomor yang keluar dalam undian itu dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan hadian uang sebanyak 10% dari hasil yang terkumpul. Undian ini dilaksanakan secara periodik, misalnya, sekali dalam sebulan dan waktunya juga sudah ditentukan. Sedangkan para pembeli kupon yang lain tidak mendapatkan apa-apa. Cara penetapan pemenang ini, menurut Abduh, mirip sekali dengan cara penarikan pemenang pada al-maysir bentuk al-tajzî`aħ. Dalam pandangan Abduh, al-maysir al-yanatsib itu dengan jenis-jenis al-maysir yang lain tidak menimbulkan permusuhan, kebencian dan tidak menghalangi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan mendirikan shalat. Para pembeli kupon lotre itu tidak berkumpul pada satu tempat, tetapi bahkan mereka berada di tempat-tempat yang berjauhan jaraknya dengan tempat penarikan undian itu. Untuk mengikuti undian itu, mereka tidak banyak melakukan kegiatan lain yang menjauhkan mereka dari zikir atau judi meja. Para pembeli yang tidak beruntung juga tidak mengetahui orang yang memakan hartanya, berbeda dengan pelaksanaan al-maysir jahiliyah atau judi meja. Akan tetapi, lanjut Abduh, dalam pelaksanaannya undian lotre ini terdapat akibat-akibat buruk seperti yang juga yang terdapat pada jenis unduian lainnya. Akibat-akibat dimaksud antara lain adalah kenyataan bahwa pelaksanaan undian lotre ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan harta orang lain secara tidak sah, yaitu tanpa adanya imbalan yang jelas, seperti pertukaran harta itu dengan benda lain atau dengan suatu jasa. Cara-cara seperti ini diharamkan oleh syarak.
4 Komposisi geometris. Bentuk geometris memiliki garis sudut yang tegas, lurus, serta teratur. Bisa dikatakan jika seluruh motif seni rupa dengan bentuk geometris bisa diukur, memiliki wujud yang jelas, dan dapat didefinisikan secara pasti. Dengan demikian, jawabannya adalah C. Bentuk ortogonal. Semoga membantu ya 😊
Allah berfirman, “Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Al-Maidah 90 Di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah. Adapun di zaman kita saat ini, maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, diantaranya Apa yang dikenal dengan yanasib undian dalam berbagai bentuk. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapat hadiah yang amat menggiurkan. Lalu, pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial. Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua hukumnya haram. Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam. Lihat majalah Al Buhuts Al-Islamiyah; edisi 17, 19, 20. Terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li Idarotil Buhutsil Ilmiyah. Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi. Pada saat ini bahkan telah ada klub khusus judi kasino yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut. Juga termasuk judi, taruhan yang diadakan saat berlangsung pertandingan sepak bola, tinju atau semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengandung unsur judi, seperti apa yang mereka namakan lippers. Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, maka ada tiga macam Pertama, untuk maksud syiar Islam, maka hal ini di bolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini -menurut pendapat yang kuat– berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghafal Al-Qur’an. Kedua, perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan cacatan, tidak melanggar hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya. Semua hal ini hukumnya ja’iz boleh dengan syarat tanpa menggunakan hadiah. Ketiga, perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga masuk ke dalam kategori ini menyelenggarakan sabung ayam, adu kambing atau yang semacamnya Ini merupakan ringkasan diskusi bersama Syaikh Abdul Muhsin Az-Zamil semoga Allah menjaganya, kalau tidak salah beliau telah menulis makalah khusus tentang masalah ini. Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid/alsofwah KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Takperlu kartu tarot atau ajian sihir, cobalah menebak karakter kepribadian melalui bentuk tangan saja. AGEN BOLA Dilansir dari Your Tango, ramalan dan karakter tidak hanya bisa dilihat dari garis tangan yang rumit, tapi bentuknya secara keseluruhan. Bentuk tangan itu dikategorikan dalam 4 jenis yang menjadi unsur kehidupan.
lilislasiama23 lilislasiama23 SBMPTN Sekolah Menengah Atas terjawab • terverifikasi oleh ahli Iklan Iklan cindy964 cindy964 D bermain biliar maaf kalo salah mulut nya di jaga,,Lu masi pelajar seharusnya lu belajar sopan santun dan menghargai nenen. monmaap ni mbk kalo g bisa jawab jangan jawab anj!!!!!!! Iklan Iklan Nasywaca Nasywaca Menurutku, a. bermain kartu membantu ya... sama sama terima kasih Iklan Iklan Pertanyaan baru di SBMPTN berapa lama menunggu untuk menyerap semua moisturizer wajah untuk mencuci muka​ diketahui jarak antar pusat lingkaran a dan b adalah 15 cm jari-jari lingkaran a adalah 17 cm dan jari-jari lingkaran B 5 cm Tentukan garis singgung p … ersekutuan luar kedua lingkaran​ Jabatan di BEM yang dapat merekomendasikan SP adalah? kepanjangannya tuliskan dan keunggulan acara TRANSTV RUMPI​ tuliskan keunggulan acara transtv rumpi tolong dibantu ya temen-temen . dan jawabannya harus benar ya temen -temen makasih. ​ Sebelumnya Berikutnya
Unsurunsur seni rupa diantaranya yaitu titik, garis, bidang, bentuk, ruang, warna, tekstur, gelap terang. Dimana dalam penciptaan karya seni, aspek komposisi harus diperhitungkan dengan baik sehingga mendapatkan susunan yang memperhatikan prinsip komposisi. Prinsip komposisi itu terdiri dari kesatuan, keseimbangan, keselarasan, proporsi yang baik, dan mempunyai vocal point yang menjadi titik BerandaKlinikPidanaAspek Hukum Model Bi...PidanaAspek Hukum Model Bi...PidanaRabu, 22 Juli 2020Mohon dibantu untuk jawaban atas kepastian hukum permainan yang berbasis want to be millionaire, yang jika kita menang maka mendapatkan sejumlah tiket yang dapat ditukar dengan beberapa hadiah, kemudian oleh pemenang dijual kembali untuk mendapatkan uang. Apakah hal ini termasuk perjudian? Bagaimana menentukan bahwa suatu bisnis merupakan perjudian yang dapat diancam sanksi pidana? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Istilah PerjudianSecara gramatikal, “judi” atau “permainan judi” atau “perjudian” menurut W. J. S. Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan hal. 419.“Berjudi” adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula hal. 419.Perjudian menurut Kartini Kartono dalam buku Patologi Sosial adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya hal. 56.Aspek Hukum Pidana PerjudianDiancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izindengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan Pasal 303bis KUHP jo. Pasal 2 UU 7/1974 menyebutkan bahwaDiancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiahbarang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. KUHP tidak mengatur lebih lanjut atau secara rinci apa jenis-jenis Perjudianperjudian di kasino, antara lain, terdiri dariroulette;blackjack;baccarat;creps;keno;tombola;super ping-pong;lotto fair;satan;paykyu;slot machine jackpot;ji si kie;big six wheel;chuc a luck;lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar paseran;pachinko;poker;twenty one;hwa-hwe; di tempat-tempat keramaian, antara lain, terdiri dari perjudian denganlempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;lempar gelang;lempar uang coin;KIM;pancingan;menembak sasaran yang tidak berputar;lempar bola;adu ayam;adu sapi;adu kerbau;adu kambing atau domba;pacu kuda;karapan sapi;pacu anjing;hailai;mayong/macak; yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan-kebiasaanadu ayam;adu sapi;adu kerbau;pacu kuda;karapan sapi;adu domba atau kambing;Dalam penjelasan di atas, dikatakan bahwa bentuk perjudian yang terdapat dalam angka 3, seperti adu ayam, karapan sapi dan sebagainya itu tidak termasuk perjudian apabila kebiasaan-kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan dan sepanjang kebiasaan itu tidak merupakan perjudian.[1]Hal ini kemudian ditegaskan lagi dalam Alinea Kelima Penjelasan Umum PP 9/1981 yang menegaskan bahwa dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan penjelasan di atas, jenis perjudian tersebut tetap mengacu pada unsur delik yang ada pada Pasal 303 ayat 3 KUHP, yakniadanya pengharapan untuk menang;bersifat untung-untungan saja;ada insentif berupa hadiah bagi yang menang; danpengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan harus juga dilihat apakah jenis permainan yang Anda maksud tersebut, termasuk dalam jenis-jenis perjudian yang berkembang dari PP 9/ permainan tersebut masuk dalam permainan jenis perjudian yang disebutkan dalam PP 9/1981, maka permainan yang Anda maksud, yang jika dimenangkan, maka mendapatkan sejumlah tiket yang dapat ditukar dengan beberapa hadiah, kemudian oleh pemenang dijual kembali untuk mendapatkan uang, telah memenuhi unsur permainan judi berdasarkan hukum positif yang diatur dalam Pasal 303 hal tersebut termasuk dalam kejahatan, maka semua unsur perbuatan harus terbukti dengan bukti yang cukup, serta adanya mens rea atau unsur kesalahan bahwa hal tersebut dilakukan secara melawan hukum/tanpa maksud melakukan permainan tersebut tidak untuk mencari peruntungan atau tidak ada hadiah, namun hanya hiburan semata, yang dilakukan oleh tempat yang berizin, maka hal tersebut tidak termasuk dalam perjudian yang dimaksud dalam hukum melihat seluruh pengaturan mengenai perjudian, dapat disimpulkan bahwa kepolisian hanya dapat menindak perjudian yang tidak memiliki izin, walaupun judi tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama yang jawaban kami, semoga Kartono. Patologi Sosial. Jakarta Raja Grafindo Persada, 2005;W. J. S. Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta Balai Pustaka, 1995.[1] Penjelasan Pasal 1 ayat 1 huruf d PP 9/1981Tags berikutini termasuk bentuk-bentuk keragaman budaya bangsa indonesia, kecuali? adat istiadat; senjata tradisional; bahasa daerah; keindahan alam; Semua jawaban benar; Jawaban: D. keindahan alam. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut ini termasuk bentuk-bentuk keragaman budaya bangsa indonesia, kecuali keindahan alam.
Ketahui Juga Pengertian Judi Menurut Hukum Islam dan Para Ahli di Bawah ini. - Perjudian secara tegas dinyatakan sebagai kejahatan terhadap kesopanan didalam KUHP, sehingga para pelakunya dapat dikenai suatu sanksi pidana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, pengertian judi adalah permainan yang memakai uang/barang berharga sebagai taruhan seperti main dadu, kartu.Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan Judi Menurut Hukum Islam Judi dalam hukum syar’i disebut maysir dan qimar adalah “transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”. Sebenarnya kalau dinalar berjudi memang merugikan karena secara matematika peluang untuk menang berjudi itu sangat kecil, apalagi kalau pemainnya banyak alasan logis dan ilmiah di balik larangan maupun anjuran dalam agama Islam. Allah SWT telah memperingatkan dgn tegas mengenai bahaya judi ini di dalam surat Al-Maidah ayat 90 – “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, judi berkurban, untuk berhala mengadu nasib dengan anak panah adalah perbuatan syaitan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan ayat 90. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat maka berhentilah kamu dari perkerjaan itu”.Pengertian Judi Menurut Para Ahli1. Menurut Siem Berjudi sebagai kegiatan rekreatif yang Menurut Papu Judi sebagai perilaku yang melibatkan adanya risiko kehilangan sesuatu yang berharga dan melibatkan interaksi sosial serta adanya unsur kebebasan untuk memilih apakah akan mengambil risiko kehilangan tersebut atau tidak. 3. Webster Perjudian gambling dalam kamus didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan elemen risiko. Dan risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu Menurut Robert Carson & James ButcherMendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang Menurut Dali MutiaraPermainan judi berarti harus diartikan dengan artian yang luas juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah menangnya suatu pacuan kuda atau lain-lain pertandingan, atau segala pertaruhan, dalam perlombaan-perlombaan yang diadakan antara dua orang yang tidak ikut sendiri dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya totalisator dan Perjudian Adapun bentuk perjudian itu ada 2 yakni perjudian yang mendapat izin dari pemerintahan legal serta perjudian yang tidak diizinkan oleh pemerintahan atau gelap illegal berikut adalah penjelasnnya 1. Bentuk Permainan Dan Undian Yang Legal Dengan Izin Pemerintah Bentuk perjudian yang legal itu diizinkan oleh pemerintah, kegiatannya mempunyai lokasi resmi, dijamin keamanan beroperasinya dan diketahui oleh umum. Sebagai contohnya adalah Casino-casino dan Petak Sembilan di Jakarta, Sari Empat di jalan Kelenteng Bandung dan lain-lain. Bentuk perjudian yang diberikan legalisasi oleh pemerintah antara lain bertujuan untuk mendapatkan sumber penghasilan inkonvensional dan memuaskan dorongan judi manusia yang pada intinya tidak dapat ditekankan atau Bentuk Permainan Dan Undian Yang Illegal Sedangkan bentuk perjudian ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah, salah satunya adalah perjudian togel. Permainan judi ini sebelumnya ada pemberitaan di media-media yang ada bahwa akan dilegalkan oleh pemerintah, akan tetapi sampai sekarang tidak ada keputusan apapun dari pemerintahan Perjudian Ada banyak sekali macam-macam dari perjudian, diantaranya adalah Macam Judi, Foto dari Pixabay1 Roulet yaitu jenis perjudian dengan cara mempertaruhkan uang pada salah satu 36 angka dan 2 angka tambahan jumlah 38 angka, bila tebakannya jitu maka hadiahnya 36 kali uang taruhannya. 2 Black Jack atau selikutan yaitu seorang bandar melayani beberapa penjudi, bila kartu sang bandar yang paling tinggi jumlah angkanya maka semua penjudi kehilangan taruhannya, dan sebaliknya bila bandar mendapatkan kartu yang paling rendah, dia harus membayar permainan judi itu. Tetapi pada umumnya bandar kalah terhadap satu atau dua orang pemain saja. 3 Lotre buntut nalo yaitu mengambil 2 angka terakhir dari nomor nalo, pemasang taruhan harus menebak salah satu dari angka 0-99 jika pasangannya mengena, ia akan dibayar 65 kali uang Tekpo yaitu permainan dengan kartu domino, barang siapa mendapatkan sejumlah angka terbesar, dialah pemenangnya. Peserta terbatas dan menggunakan taruhan kecil, umumnya tekpo dilakukan pada perayaan perkawinan adat warga Tiong Hoa dan untuk mengisi waktu. 5 Dadu atau glodog yaitu perjudian dengan menggunakan alat dadu. Caranya menebak sejumlah lingkaran yang ada dibagian atas dadu, bila tebakannya sesuai dengan sejumlah lingkaran yang ada di bagian atas dadu maka dinyatakan menang. 6 Dokding yaitu permainan dengan dadu yang mukanya diberi gambar-gambar binatang, kemudian pemain memasang pada kolom gambar binatang dari kertas yang digelar diatas tanah. Dadunya kemudian di kopyok atau dilempar keatas. 7 Adu dara yaitu 2 merpati yang dilepaskan pada suatu tempat yang telah disepakati, kemudian merpati yang datang lebih awal dinyatakan menang. 8 Okeh adalah permainan judi dengan menempelkan 2 uang logam dilempar keatas, apabila jatuhnya uang logam tersebut dengan gambar burung maka dinyatakan mati dan apabila gambarnya rupiah maka dinyatakan hidup. 9 Sambung ayam yaitu 2 ayam jantan yang diadu kemudian petaruh memihak kepada salah satu dari kedua ayam tersebut, apabila ayam yang dipihaknya menang maka petaruh dinyatakan menang. Biasanya ayam yang di adu hingga salah satu kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya di ikuti oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena adu ayam. Permainan menyabung ayam disebut juga sebagai berlaga ayam. Permainan ini sudah dimainkan sejak kerajaan Demak. 10 Togel merupakan bentuk permainan toto gelap yakni bentuk permainan dengan bertaruh uang dengan menebak nomor-nomor yang akan keluar. Judi togel adalah salah satu jenis judi yang paling banyak diminati dikalangan masyarakat indonesia, ada banyak jenis undian judi togel dimana masing-masing memiliki nilai dan keuntungan yang berbeda-beda, sesuai dengan peraturan judi yang telah diterapkan oleh masing-masing bandar judi togel di setiap wilayah. Penjudi togel cukup membayar sejumlah uang untuk memilih nomor undian judi, kemudian tinggal menunggu saat pengumuman nomor undian judi yang Tindak Pidana Perjudian PixabayPerjudian di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP diatur dalam Bab XVI Pasal 303 yang Unsur-unsurnya Adalah sebagai berikut 1. Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah, dihukum barang siapa dengan tidak berhak 1e. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2e. dengan sengaja menawarkan atau memberkan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermai judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak mempedulikan apakah untuk menggunakan kesempatan itu dengan adanya suatu syarat atau perjanjian atau dengan suatu cara menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. 2. Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu. 3. Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebisaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lainnya.
Salahsatu jenis judi itu adalah Toto Gelap (togel). Dalam kebijakan hukum Pidana di Indonesia, ada beberapa aturan yang bisa diterapkan yaitu: Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 303 dan 303 bis KUH Pidana. Adapun Pasal 303 KUHP menyatakan : a.

Setelah menguraikan tindak pidana dari segi pengertian dan dari segi unsur-unsur, maka kali ini akan diuraikan tentang jenis-jenis dari tindak pidana. Secara umum tindak pidana dapat dibedakan atas dasar-dasar tertentu, yaitu 1. Tindak pidana dapat dibedakan secara kualitatif atas kejahatan dan a. Kejahatan Secara doktrinal kejahatan adalah rechtdelicht, yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak. Misalnya pembunuhan, pencurian, dan sebagainya. b. Pelanggaran Jenis tindak pidana ini disebut wetsdelicht, yaitu perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat baru disadari sebagai suatu tindak pidana, karena undang-undang merumuskannya sebagai delik. Misalnya pelanggaran lalu lintas dan sebagainya. 16 2. Menurut cara merumuskannya, tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana formil dan tindak pidana a. Tindak pidana formil Adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang. Artinya tindak pidana dianggap telah terjadi/selesai dilakukannya perbuatan yang dilarang undang-undang, tanpa mempersoalkan akibat. Misalnya pencurian, dan sebagainya. b. Tindak pidana materil Adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada akibat yang dilarang. Artinya tindak pidana baru dianggap telah terjadi apabila akibat yang dilarang itu telah terjadi. Misalnya pembunuhan. 3. Berdasarkan bentuk kesalahannya, tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana kesengajaan dan tindak pidana kealpaan delik dolus dan delik culpa.23 a. Tindak pidana kesengajaan/ delik dolus Adalah tindak pidana yang memuat unsur kesengajaan. Misalnya tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP, tindak pidana pemalsuan mata uang dalam Pasal 245 KUHP, dll. 22 Ibid., hlm. 118. 17 b. Tindak pidana kealpaan/ delik culpa Adalah tindak pidana yang memuat unsur kealpaan. Misalnya delik yang diatur dalam Pasal 359 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, dan sebagainya. 4. Berdasarkan macam perbuatannya, tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana/delik comissionis, delik omissionis, dan delik comissionis per omissionis a. Delik comissionis Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, yaitu berbuat sesuatu yang dilarang. Misalnya melakukan penipuan, pembunuhan, perjudian, dan sebagainya. b. Delik omissionis Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diperintah. Misalnya tidak menghadap sebagai saksi di muka persidangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 552 KUHP. c. Delik comissionis per omissionis comissa Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, akan tetapi dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misalnya seorang ibu yang membunuh anaknya dengan cara tidak memberi air 18 susu pelanggaran terhadap larangan untuk membunuh sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Selain yang telah diuraikan diatas, dalam berbagai literatur hukum pidana lainnya, masih ada beberapa jenis tindak pidana lainnya. B. Perjudian 1. Pengertian Perjudian Perjudian secara tegas dinyatakan sebagai kejahatan terhadap kesopanan didalam KUHP, sehingga para pelakunya dapat dikenai suatu sanksi pidana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, yang dimaksud dengan “judi” adalah 25 “Permainan yang memakai uang/barang berharga sebagai taruhan seperti main dadu, kartu”. Sedangkan yang dimaksud dengan “berjudi” adalah26 1. Mempertaruhkan sejumlah uang/harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang/harta semula. 2. Bermain dadu kartu atau sebagainya dengan taruhan uang/harta. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, tidak ada penjelasan secara detail defenisi dari perjudian. 25 Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 479. 19 Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Pasal 303 ayat 3 berbunyi “Yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”27 Dari rumusan diatas sebenarnya ada dua pengertian perjudian, yaitu28 1. Suatu permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan atau nasib belaka. Pada jenis perjudian ini, menang atau kalah dalam arti mendapat untung atau rugi hanyalah bergantung pada keberuntungan saja atau secara kebetulan saja, misalnya dalam permainan judi dengan menggunakan dadu; 2. Permainan yang kemungkinan mendapatkan untung atau kemenangan sedikit banyak bergantung pada kepandaian dan kemahiran pemainnya. Misalnya permainan melempar bola, permainan memanah, bermain bridge atau domino. Dua pengertian perjudian diatas, diperluas juga pada dua macam pertaruhan, yaitu29 27 Pasal 303 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP 28 Adami Charzawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 166. 20 1. Segala bentuk pertaruhan tentang keputusan perlombaan lainnya yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain. 2. Segala bentuk pertaruhan lainnya yang tidak ditentukan. Dengan kalimat yang tidak menentukan bentuk pertaruhan secara limitatif, maka segala bentuk pertaruhan dengan cara bagaimana pun dalam segala hal manapun adalah termasuk perjudian. Seperti beberapa permainan kuis untuk mendapatkan hadiah yang ditayangkan di televisi termasuk juga perjudian dalam Pasal ini. Tetapi permainan kuis itu tidak termasuk permaina judi yang dilarang karena bersifat hiburan dan telah mendapat izin dari pihak yang berwenang. Pada dasarnya perjudian adalah permainan dimana adanya pihak yang saling bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan, dimana hanya ada satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pihak yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada pihak pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan atau permainan dimulai. Terkait dengan perjudian banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu. Terutama beberapa negara Islam melarang perjudian dan hampir semua negara-negara mengatur itu. Kebanyakan hukum negara-negara tidak mengatur tentang 21 perjudian, dan memandang sebagai akibat dari konsekuensi masing-masing, serta tidak dapat dilaksanakan oleh proses yang sah sebagai undang-undang. 2. Unsur-Unsur Tindak Pidana Perjudian Perjudian di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP diatur dalam Bab XVI Pasal 303 dan Pasal 303 bis, dimana perjudian ditetapkan sebagai kejahatan terhadap kesopanan. Oleh karena itu perjudian merupakan tindak pidana, maka praktiknya dalam masyarakat perlu untuk ditanggulangi karena perbuatan tersebut dapat berdampak pada terganggunya ketertiban masyarakat. a. Pasal 303 KUHP Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan 1 Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah, dihukum barangsiapa dengan tidak berhak 1e. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2e. dengan sengaja menawarkan atau memberkan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermai judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk 22 itu, dengan tidak mempedulikan apakah untuk menggunakan kesempatan itu dengan adanya suatu syarat atau perjanjian atau dengan suatu cara apapun; 3e. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. 2 Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu. 3 Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebisaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lainnya. Yang menjadi objek dari ketentuan tersebut adalah permainan judi hazardspel. Namun, KUHP tidak memuat tentang bentuk-bentuk permaian judi secara rinci. Menurut tidak semua permainan dapat dikategorikan sebagai permainan judi, tetapi hanya permainan-permainan yang mempertaruhkan segala sesuatu yang bernilai dan 30 R Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya 23 kemenangannya atau keuntungannya didasarkan pada kebetulan, nasib, peruntungan yang tidak dapat direncanakan dan diperhitungkan, seperti dalam permainan dadu, selikuran, roulette, bakarat, kocok, tombola, termasuk juga totalisator pada pacuan kuda, pertandingan bola, dan sebagainya. Dalam rumusan Pasal 303 tersebut, ada 5 lima macam kejahatan mengenai hal perjudian hazardspel yang dimuat dalam ayat 131 1. butir 1e ada dua macam kejahatan; 2. butir 2e ada dua macam kejahatan; dan 3. butir 3e ada satu macam kejahatan. Kejahatan Pertama dimuat dalam butir 1e yaitu kejahatan yang “ melarang orang yang tidak berhak tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian”. Dengan demikian jenis kejahatan ini terdiri dari unsur-unsur yaitu Unsur-unsur Objektif a. Perbuatannya 1. menawarkan kesempatan; 2. memberikan kesempatan. b. Objek untuk bermain judi tanpa izin 24 c. Dijadikannya sebagai mata pencaharian. Unsur Subjektif d. Dengan sengaja Dalam kejahatan pertama ini, si pelaku tidak bermain judi. Disini tidak ada larangan main judi, tetapi perbuatan yang dilarang adalah 1 menawarkan kesempatan bermain judi, dan 2 memberikan kesempatan bermain judi. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa ketentuan ini ditujukan bagi para bandar judi. Sementara itu, orang yang bermain judi dapat dipidana berdasarkan kejahatan yang dirumuskan pada Pasal 303 bis yang akan dibahas kemudian. Dalam kejahatan pertama terdapat pula unsur kesengajaan. Artinya si pelaku memang menghendaki untuk melakukan perbuatan menawarkan kesempatan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Si pelaku sadar bahwa yang ditawarkan atau yang diberi kesempatan itu adalah orang-orang yang akan bermain judi, dan disadarinya bahwa perbuatan itu dijadikan sebagai mata pencaharian, artinya ia sadar bahwa dari perbuatannya itu ia mendapatkan uang untuk biaya kehidupannya. 25 Kejahatan kedua yang dimuat dalam butir 1e adalah “melarang orang yang tanpa izin dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian”. Dengan demikian unsur-unsurnya yaitu Unsur-unsur Objektif a. Perbuatannya turut serta; b. Objek dalam suatu kegiatan usaha permainan judi tanpa izin; Unsur Subjektif c. Dengan sengaja Pada kejahatan kedua ini, perbuatannya adalah turut serta deelnemen. Artinya ia ikut terlibat bersama orang lain dalam usaha permainan judi yang disebutkan pada kejahatan pertama. Apabila dihubungkan dengan bentuk-bentuk penyertaan yang ditentukan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, pengertian turut serta menurut Pasal 303 ini adalah lebih luas dari pada sekedar turut serta pada bentuk orang yang turut melakukan medepleger. Pengertian dari perbuatan turut serta atau penyertaan deelnemen disini adalah selain orang yang melakukan perbuatan seperti orang yang turut serta medepleger menurut Pasal 55 KUHP, juga termasuk orang yang membantu melakukan medeplichtig dalam Pasal 56 KUHP, tetapi tidak termasuk orang yang menyuruh melakukan doen pleger atau orang yang membujuk melakukan uitlokker, karena kedua bentuk yang disebutkan terakhir ini tidak terlibat 26 secara fisik dengan orang yang melakukan perbuatan yang terlarang Keterlibatan secara fisik orang yang turut serta dalam kegiatan usaha permainan judi tanpa izin, yang dimaksudkan pada bentuk pertama, terdiri dari perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi sehingga orang tersebut mendapat uang atau penghasilan. Jadi yang dimaksud dengan kegiatan usaha permainan judi adalah setiap kegiatan yang menyediakan waktu dan tempat pada orang-orang untuk bermain judi, yang dari kegiatan itu dia mendapatkan uang atau penghasilan. Seperti juga pada kejahatan pertama, pada kejahatan kedua ini terdapat unsur kesengajaan. Kesengajaan disini harus ditujukan pada unsur perbuatan turut serta dalam kegiatan atau usaha permainan judi. Artinya si pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan turut serta dan disadarinya bahwa keturutsertaannya itu adalah dalam kegiatan permainan judi. Kejahatan ketiga ialah “melarang yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi”. Dengan demikian terdiri dari unsur-unsur Unsur-unsur Objektif a. Perbuatan 1 menawarkan, 2 memberi kesempatan 27 b. Objek kepada khalayak umum c. Untuk bermain judi tanpa izin Unsur Subjektif d. Dengan sengaja Kejahatan perjudian ketiga ini sangat mirip dengan kejahatan bentuk pertama. Persamaanya adalah unsur perbuatan, yaitu menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Sedangkan perbedaanya adalah sebagai berikut33 1. Pada bentuk pertama, perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan tidak disebutkan kepada siapa ditujukan, bisa kepada seseorang atau beberapa orang. Sedangkan kepada khlayak umum, tidak berlaku kejahatan bentuk ketiga ini jika hanya ditujukan pada sesorang atau beberapa orang saja. 2. Pada bentuk pertama, secara tegas disebutkan bahwa kedua perbuatan itu dijadikan sebagai mata pencaharian, sedangkan pada bentuk ketiga ini tidak terdapat unsur pencaharian. Kejahatan keempat dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP adalah “larangan dengan sengaja turut serta dalam menjalankan kegiatan usaha perjudian tanpa izin”. Dimana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut 28 Unsur-unsur Objektif a. Perbuatannya turut serta; b. Objeknya dalam usaha permainan judi tanpa izin; Unsur Subjektif c. Dengan sengaja Bentuk keempat ini juga hampir sama dengan bentuk kedua, perbedaanya adalah terletak pada unsur turut sertanya. Pada bentuk kedua unsur turut sertanya ditujukan pada kegiatan usaha perjudian sebagai mata pencaharian, sedangkan dalam bentuk keempat ini, unsur turut sertanya ditujukan bukan untuk mata pencaharian. Kegiatan usaha perjudian disini adalah kegiatan dalam melakukan perbuatan menawarkan kesempatan dan perbuatan memberikan kesempatan bermain judi kepada Kejahatan kelima mengenai perjudian ialah “melarang orang yang melakukan perbuatan turut serta dalam permainan judi yang dijadikannya sebagai mata pencaharian”. Dengan demikian unsur-unsurnya sebagai berikut35 a. Perbuatannya turut serta b. Objek dalam permainan judi tanpa izin c. Sebagai mata pencaharian. 34 Ibid., hlm. 165. 29 Dalam bentuk kelima ini juga terdapat unsur turut serta, namun turut serta dalam bentuk kelima ini bukan lagi mengenai turut serta dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, melainkan turut serta dalam permainan judi itu sendiri. b. Pasal 303 bis KUHP 1 Diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun atau pidana denda maksimum sepuluh juta rupiah; Ke-1 Barangsiapa yang menggunakan kesempatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 303, untuk bermain judi; Ke-2 Barangsiapa yang turut serta bermain judi di jalan umum atau di suatu tempat terbuka untuk umum, kecuali jika untuk permainan judi tersebut telah diberi izin oleh penguasa yang berwenang. 2 Jika ketika melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sejak pemidanaan yang dulu yang sudah menjadi tetap karena salah satu kejahatan ini, ancamannya dapat menjadi pidana penjara maksimum enam tahun, atau denda maksimum lima belas juta rupiah. Dalam pasal ini, terdapat 2 dua jenis kejahatan tentang perjudian, yaitu 1 melarang orang yang bermain judi dengan menggunakan kesempatan yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, dan 2 30 melarang orang ikut serta bermain judi di jalan umum, di pinggir jalan, atau di tempat lain yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa untuk mengadakan perjudian itu36. 1. Bentuk Pertama Pada bentuk pertama terdapat unsur-unsur sebagai berikut37 a. Perbuatan bermain judi b. Dengan menggunakan kesempatan yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP. Kejahatan dalam Pasal 303 bis ini tidak berdiri sendiri, melainkan bergantung pada terwujudnya Pasal 303 KUHP. Tanpa terjadinya pelanggaran Pasal 303 KUHP, maka pelanggaran Pasal 303 bis KUHP juga tidak ada. 2. Bentuk Kedua Pada bentuk kedua ini unsur-unsurnya sebagai berikut38 a. Perbuatan ikut serta bermain judi; b. Tempatnya jalan umum, pinggir jalan, tempat yang dapat dikunjungi umum; c. Perjudian itu tanpa izin dari penguasa yang berwenang. 36 Ibid., hlm. 168. 37 Ibid., hlm. 169. 31 Dalam kejahatan pertama tidak disebutkan adanya unsur tanpa mendapat izin/ tidak berhak, karena menurut Pasal 303 perbuatan memberikan kesempatan bermain judi itu sendiri memang harus tanpa izin, sudah barang tentu orang yang menggunakan kesempatan yang diadakan menurut Pasal 303 dengan sendirinya adalah tanpa izin. Lain halnya dengan kejahatan bentuk kedua menurut Pasal 303 bis ini, harus disebutkan tanpa izin, walaupun rumusannya dalam kalimat lain yaitu “kecuali kalau ada izin”. Sebab jika tidak ditambahkan unsur demikian, setiap bentuk permainan judi akan dijatuhi dengan pidana, dan hal ini tidak sesuai dengan konsep perjudian menurut KUHP, dimana permainan judi hanya dilarang apabila dilakukan tanpa izin, yang merupakan sifat melawan hukum. Dari ketentuan Pasal 303 bis ini dapat dilihat adanya kelonggaran yang diberikan dalam hal tempat untuk bermain judi itu sendiri, dimana pelaksanaan kegiatan perjudian ialah harus telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Tidaklah dilarang suatu permainan judi yang dilakukan di suatu rumah yang tidak dapat dilihat dari jalan umum39. Sama halnya dengan izin yang ada dalam Pasal 303 KUHP, izin tersebut diberikan agar perjudian dapat dikoordinasi dengan baik sehingga tidak 39 Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, hlm. 130. 32 meresahkan masyarakat dan ketertiban masyarakat pun dapat tetap terpelihara dan terjaga. Kemudian dalam ayat 2 ada diatur mengenai residivis perjudian, dimana bagi mereka yang menjadi residivis dalam perjudian dihukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 enam tahun atau pidana denda maksimal sebasar Rp. lima belas juta rupiah. Dulu, orang-orang yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dihukum dengan Pasal 542 KUHP. Namun, dengan ditetapkannya perjudian sebagai kejahatan, maka Pasal 542 KUHP tersebut dihapuskan dan diganti menjadi Pasal 303 bis menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 3. Jenis-Jenis Tindak Pidana Perjudian Secara garis besar perjudian dibagi kedalam 2 dua jenis, yaitu 1. Perjudian yang bukan merupakan tindak pidana yang apabila pelaksanaannya telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang seperti a. Casino dan petak Sembilan di Jakarta; b. Undian berhadiah yang sudah berubah menjadi undian sosial berhadiah. 33 Jenis perjudian diatas bukanlah merupakan kejahatan karena perbuatan tersebut telah hilang sifat melawan hukumnya dengan adanya izin berupa legitimasi perjudian dari pemerintah. Hal ini berlandaskan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian. Pasal 1 dan Pasal 2 UU tersebut menyebutkan Undian yang diadakan itu ialah oleh a Negara; b Oleh suatu perkumpulan yang diakui sebagai badan hukum atau oleh suatu perkumpulan yang telah berdiri sedikit satu tahun, di dalam lingkungan yang terbatas pada anggota untuk keperluan sosial,40 Sementara itu dalam penjelasan Pasal 1 ayat 1 PP Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan dalam 3 tiga jenis, yaitu 41 a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari 1 Roulette; 2 Black Jack; 3 Baccarat; 4 Creps; 5 Keno; 6 Tombola; 7 Super Ping-Pong; 8 Lotto Fair; 40 Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Undian 41 Penjelasan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. 34 9 Satan; 10 Paykyu; 11 Slot Machine; 12 Ji Si Kie; 13 Big Six Wheel; 14 Chuca Luck; 15 Lempar paser/ bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar; 16 Pachinko; 17 Poker; 18 Twenty One; 19 HwaHwe; 20 Kiu-kiu b. Perjudian di Tempat Keramaian 1 Lempar Gelang; 2 lempar Uang; 3 Kim; 4 Pancingan; 5 Menembak sasaran yang tidak berputar; 6 Lempar bola; 7 Adu ayam; 8 Adu sapi; 9 Adu kerbau; 10 Adu kambing; 11 Pacuan kuda; 12 Pacuan anjing; 13 Mayong; 14 Erek-erek. c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan; 1 Adu ayam; 2 Adu sapi; 3 Adu kerbau; 4 Pacu kuda; 5 Karapan sapi; 6 Adu domba/kambing. 35 Perjudian dalam bentuk ketiga ini tidak termasuk ke dalam pengertian penjelasan sebagaimana disebutkan diatas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.

GDid. 23 298 379 120 370 499 117 437 297

berikut ini termasuk bentuk bentuk perjudian yaitu