YAJI 3/8/2017 Sebagai Yayasan yang bergerak dalam bidang wakaf, Pendidikan dan Sosial Keagamaan dimana salah satu programnya adalah dengan menyediakan fasilitas-fasilitas ibadah seperti Masjid dan Sekolah. Maka kami dari Yayasan Amal Jariyah Indonesia YAJI membuka peluang bagi para muhsinin yang memiliki keinginan untuk membangun masjid atau mendapatkan pahala membangun masjid. Sebagaimana keutamaan membangun masjid, dari sabda Nabiullah shallallahu alaihi wa sallam, Ù ÙÙÙ ŰšÙÙÙÙ Ù ÙŰłÙŰŹÙŰŻÙۧ ÙÙÙÙÙÙÙ ŰšÙÙÙÙ Ű§ÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙ ÙÙÙ Ű§ÙÙŰŹÙÙÙÙŰ©Ù Ù ÙŰ«ÙÙÙÙÙ âSiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.â HR. Bukhari no. 450 dan Muslim no. 533. Maka cukup memenuhi syarat sebagai berikut, diantaranya Memfollow IG yayasan Kami untuk mendapatkan info-info terkini Amal Meng- Add akun Amal Jariyah-Id dan memfollow di akun Amal Tanah yang siap diwakafkan/ hibahkan kepada Yayasan Amal Jariyah Indonesia Lokasi berada di Pusat perkotaan, atau dekat dengan pusat keramaain lainnya seperti Pasar, rumah sakit, pusat perekonomian dll. Luas minimal lahan 500 M2 , lebih luas lebih diprioritaskan Surat-surat tanah ada dan tidak termasuk tanah sengketa Adapun beberapa berkas yang harus Anda lengkapi dalam pengajuan lahan diantaranya Foto lokasi tanah wakaf Foto akses jalan menuju lokasi Foto rumah warga sekitar Google maps lokasi Bantuan ini insyaAllah Gratis dan kami akan membangun sampai selesai dan akan ada program pemakmuran masjid yang telah kami paketkan demi terciptanya masjid yang makmur. Untuk Info lebih lengkap, dapat menghubungi Call Center YAJI di nomor 082-347-110-330 WA/Call Related ArticlesPerkaraKorupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Belum Inkrah, ini Penjelasan Kejati Sumsel. Masyarakat Sumsel Apresiasi Bantuan Sosial Yayasan Erick Thohir. Rencana Pembangunan IKN Tahap 1 2022-2024 Terbagi jadi 3 Alur Besar.
Jakarta - Kementerian Agama Kemenag memberikan bantuan perbaikan masjid dan musala yang tersebar di seluruh Indonesia. Bantuan diberikan pada fasilitas ibadah yang mendaftarkan diri lebih dulu dalam Sistem Informasi Masjid Simas masjid dan musala dapat diajukan melalui link Pemohon wajib mengisi seluruh data yang diperlukan terkait informasi masjid dan musala."Kemenag berkewajiban membantu mewujudkan tersedianya sarana serta fasilitas masjid dan musala yang layak secara umum, maupun akibat adanya bencana," tulis Kemenag dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 224/2022 tentang penyaluran bantuan pembangunan, rehabilitasi, dan operasional masjid serta mengisi data yang diperlukan, pemohon wajib mengupload dokumen sebagai syarat kelengkapan memperoleh bantuan. Berikut penjelasannyaA. Dokumen permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musalaDaftar dokumen yang sama juga digunakan pada masjid dan musala dengan permohonan bantuan operasional. Ini dokumennya1. Surat Permohonan diajukan pada Menag melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah2. Surat Rekomendasi pada Simas yang dikeluarkan Kemenag Kab atau Kota Setempat3. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan4. Rencana Anggaran Biaya RAB5. Gambar rencana bangunan masjid atau usala6. Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai7. Foto-foto Kondisi Bangunan8. Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Musala9. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Dokumen permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan musala usai bencana1. Surat Permohonan diajukan pada Menag melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah2. Surat Rekomendasi pada Simas yang dikeluarkan Kemenag Kab atau Kota Setempat3. Rencana Anggaran Biaya RAB4. Foto-foto Kondisi Bangunan5. Fotokopi Buku Rekening Atas Nama Masjid/Musala yang masih seluruh syarat dokumen diunggah dan permohonan dikirim, tahap selanjutnya adalah verifikasi. Pemohon bisa memeriksa sendiri status pengajuan bantuan di link yang sama dengan permohonan calon masjid atau musala yang dinyatakan layak menerima bantuan, diberikan dokumen Perjanjian Kerja Sama yang harus diisi sebagai persyaratan untuk mengajukan pencairan bantuan," tulis SK Dirjen Bimas untuk masjid dan musala diberikan dalam bentuk uang melalui pemberian langsung. Total bantuan adalah Rp 50 juta-1 miliar untuk masjid dan Rp 35-100 juta bagi musala. Sedangkan bantuan untuk masjid dan musala terdampak bencana diberikan sesuai usulan kantor wilayah Kemenag setempat. Simak Video "Kemenag Izinkan Gereja Pasang Tenda Tambahan saat Ibadah Natal" [GambasVideo 20detik] row/erd
GCHNl05. 374 139 351 179 462 422 316 67 175