PDAM Kota Malang pun masih melakukan normalisasi hingga Selasa 14 Januari 2020. Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Malang, Nor Muhlas mengatakan untuk saat ini pihaknya sedang melakukan upaya perbaikan. Ditargetkannya, kurang lebih lima hari ke depan diharapkan air bisa kembali normal.
Besaran denda keterlambatan ini umumnya didasarkan golongan pelanggan. PAM Jaya yang mendistribusikan air di kawasan Jakarta misalnya, memberlakukan besaran denda terlambat bayar tagihan PDAM seperti berikut. Kelompok pelanggan I-II : Rp10.000,00. Kelompok pelanggan IIIA-IIIB : Rp15.000,00.
o82y2ug. 113 275 47 243 429 81 477 74 464